Pandemi Covid-19 mulai berkembang masif di Indonesia pada kuartal pertama tahun 2020. Hingga saat ini, di Indonesia telah tercatat 4,26 juta total kasus dengan 144 ribu jiwa yang meninggal dunia. Untuk itu, pemerintah menetapkan beberapa kebijakan yang bertujuan mengurangi mobilitas penduduk seperti PSBB dan PPKM, khususnya di daerah dengan tingkat penularan yang tinggi. Kebijakan tersebut sebenarnya juga dilakukan untuk memulihkan kondisi kesehatan masyarakat agar segera kembali produktif.
3 December
Diskusi Lintas Disiplin GC x IMF x MSC FKKMK | TLD 2
Secara umum pelayanan publik didefinisikan sebagai suatu proses untuk memenuhi kebutuhan dasar dan hak-hak sipil setiap warga negara atas barang, jasa, dan pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Dalam pelayanan publik, negara merupakan entitas yang bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan efisien kepada masyarakat. Dengan demikian masyarakat merasa puas dan masalah yang ada dapat diatasi. Akan tetapi dalam melakukan pelayanan publik, seringkali terjadi miskomunikasi antara kedua pihak, baik dari pihak pelayanan maupun pihak publik dengan keluhan yang tidak tersampaikan dengan baik sehingga pelayanan yang dapat diberikan juga kurang maksimal. Hal tersebut dapat menimbulkan kesalahpahaman dan potensi perselisihan. Ketika pelayanan publik yang diberikan kurang maksimal atau memuaskan, publik berhak untuk mengajukan komplain atau pengaduan terhadap lembaga-lembaga pengawasan pelayanan publik yang ada. Pengaduan ini akan menjadi evaluasi bagi lembaga-lembaga tersebut agar dapat memberikan pelayanannya dengan lebih baik.

