Oleh : Arif Nurhadi (FT, 2019)
Belakangan ini viral di media sosial tentang podcast yang didalamnya mengemukakan ide kenapa Indonesia tidak menarik biaya dari setiap kapal asing yang melewati laut di Indonesia? Tentu Indonesia akan mendapatkan pemasukan yang sangat besar bila itu benar-benar terjadi. Banyak orang yang mengapresiasi dan mendukung penuh ide ini. Namun sebelum berpendapat lebih jauh, kita perlu mendapatkan sudut pandang dari ahlinya. Salah satunya adalah bapak I Made Andi Arsana, Ph.D. yang merupakan dosen Departemen Teknik Geodesi UGM. Beliau mendapatkan gelar S1 di Teknik Geodesi UGM pada tahun 2001, S2 di University of New South Wales pada tahun 2006, lalu S3 di University of Wollongong, Australia pada tahun 2013. Berikut adalah rangkuman dari penjelasan beliau melalui salah satu video yang diupload di channel youtube beliau.
Bagaimana Sejarah UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea)?
Ketika indonesia merdeka pada tahu 1945 , laut yang dimiliki Indonesia tidak seluas sekarang hanya berjarak 3 mil dari garis pantai di setiap pulau. Kedaulatan wilayah Indonesia menjadi terpisah karena tiap pulau-pulau di Indonesia adalah laut bebas sehingga siapa saja boleh datang menangkap ikan, dll.
Berikut gambar laut Indonesia setelah kemerdekaan yang hanya 3 mil dari garis pantai:
Sumber : (Arsana, 2020)
Oleh karena itu, Perdana Menteri kita waktu itu Ir. Djuanda Kartawidjaja dibantu oleh Menteri Chaerul Saleh dan seorang akademisi yaitu Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H. berpikir bagaimana laut di antara pulau-pulau di Indonesia tidak lagi merupakan laut bebas, melainkan harus menjadi bagian dari Indonesia.
Akhirnya, ditemukanlah sebuah ide agar melingkupi seluruh kepulauan di Indonesia menjadi satu dan dinamakan garis pangkal kepulauan dan laut yang ada di dalamnya dimiliki oleh Indonesia. Pernyataan ini adalah klaim dari Indonesia dan terobosan pertama di dunia yang cukup berani. Laut yang dilingkupi oleh garis pangkal kepulauan disebut perairan kepulauan dan itulah yang kita kenal dengan Deklasari Djuanda pada tahun 1957.
Berikut gambar garis pangkal kepulauan dan laut didalamnya yang diklaim oleh Indonesia:
Sumber : (Arsana, 2020)
Tetapi, pernyataan ini merupakan tindakan sepihak dan dunia belum mengakui. Kemudian, Indonesia mendatangi Konferensi PBB tentang Hukum Laut I pada tahun 1958 dan Konferensi PBB tentang Hukum Laut II pada tahun 1960 untuk meyakinkan kepada dunia akan gagasan Indonesia ini tetapi belum berhasil.
Akhirnya pada Konferensi PBB tentang Hukum Laut III pada tahun 1973-1982, Indonesia kembali mengirim delegasinya yang dipimpin oleh Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H. bersama 9 rekan lainnya. Indonesia berjuang untuk berdiplomasi dan meyakinkan dunia sampai akhirnya pada tahun 1982 Indonesia berhasil membuat dunia mengakui bahwa negara seperti Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau harus diberi kewenangan untuk menguasai laut diantara pulau-pulaunya. Inilah yang disebut prinsip Negara Kepulauan dan akhirnya masuk dalam UNCLOS.
Kemudian yang prinsip negara kepulauan ini dituangkan ke dalam konvensi PBB tentang hukum laut atau UNCLOS tahun 1982 yang kita nikmati hari ini. Dengan dimasukkannya Prinsip Negara Kepulauan ini berarti laut diantara pulau-pulau kita jadi milik kita. Kita berhasil menambah Kawasan laut jutaan kilometer menjadi kedaulatan kita. Jadi kalau sampai ada yang bilang misalnya UNCLOS itu produk barat atau kita mau saja menuruti UNCLOS padahal itu bukan produk kita sendiri,pernyataan tersebut salah. Kita turut menentukan apa yang ada dalam UNCLOS hari ini.
Ketika itu Indonesia ikut berperan tidak hanya menjadi anggota pasif, tetapi lebih berperan aktif dalam mewujudkan apa yang kita punya di UNCLOS hari ini. jadi kalau kita hari ini mengikuti, mempertahankan, dan menghormati UNCLOS itu bukan karena kita mau didikte oleh siapapun tapi karena kita memang mengakui UNCLOS itu dan kita hormati apa yang dilakukan oleh para pendahulu kita dalam menciptakan UNCLOS itu kita konsekuen dengan apa yang pendahulu kita lakukan dan kita teruskan.
Apa inti dari UNCLOS?
Mari kita lihat UNCLOS secara lebih spesifik. UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) itu sebutan lainnya seperti ‘A Constitution for the Oceans’ jadi intinya seperti undang-undang dasarnya laut karena saking lengkap dan komprehensifnya. UNCLOS mengatur negara berhak atas ruang-ruang laut pertama kali ditentukan adalah garis pangkal atau garis pantai seperti ini:
Sumber : (Arsana, 2020)
Ada laut di dalam garis pangkal itu disebut dengan perairan pedalaman. Di luar itu, ada 12 mil laut laut teritorial itu tidak hanya mencakup laut saja tapi juga udara di atasnya dan dasar laut di bawahnya. Di luar itu, ada zona tambahan 24 mil laut. Di luar itu ada ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) itu 200 mil laut dari garis pangkal. Jadi, maksimal penguasaan negara atas air laut itu 200 mil laut dari garis pangkalnya di luar itu namanya laut bebas. Untuk dasar laut negara bisa menguasai dasar laut lebih dari 200 mil laut dari garis pangkal namanya landas kontinen. Di luar itu bukan kekuasaan negara namanya the Area atau Kawasan. Air di atasnya itu dinamakan laut bebas (diluar 200 mil laut).
Kita tahu mana yang namanya kedaulatan mana yang namanya hak berdaulat. Kedaulatan itu berarti daratan ditambah 12 mil laut teritorial. Diluar itu namanya hak berdaulat. Kalau kedaulatan kita memiliki hak penuh atau kekuasaan penuh di situ. Pada hak berdaulat kita tidak memiliki kewenangan penuh, kita hanya memiliki hak untuk memanfaatkan ruang dan kekayaan alam yang ada di situ.
Apa hak dan wewenang serta kewajiban negara kepulauan seperti Indonesia?
Hak dan wewenang negara kepulauan di perairan kepulauan menurut Pasal-pasal 53 dan 54 jo Pasal 42 ayat 1 Konvensi Hukum Laut 1982 adalah:
- Menetapkan peraturan keselamatan pelayaran dan pengaturan lalulintas di laut sebagaimana ditentukan oleh Pasal 41;
- Menetapkan alur-alur laut dan skema pemisah lalulintas;
- Menetapkan peraturan tentang pencegahan, pengurangan dan pengendalian pencemaran dengan melaksanakan peraturan internasional yang berlaku tentang pembuangan minyak , limbah minyak dan bahan beracun lainnya;
- Menetapkan peraturan yang bertalian dengan kapal penengkap ikan, pencegahan penangkapan ikan, termasuk cara penyimpanan alat penangkap ikan;
- Menetapkan peraturan yang bertalian dengan bongkar muat setiap komoditi,mata uang atau orang yang bertentangan dengan peraturan bea cukai, fiskal, imigrasi atau saniter;
- Menetapkan peraturan keselamatan pelayaran dengan menetapkan alur laut dan skema pemisah lalulintas (Pasal 53 ayat 1 dan 6);
- Apabila keadaan menghendaki setelah diadakan pengumuman sebagaimana mestinya dapat mengganti alur laut dan skema pemisah yang telah ditentukan dengan alur laut dan skema pemisah lain dengan mengajukan usul kepada IMO agar dapat diterima. (Pasal 53 ayat 7 dan 9).
Sedangkan kewajiban negara kepulauan menurut Pasal 54 jo Pasal 44 Konvensi Hukum Laut 1982 adalah
(a) tidak boleh menghambat pelaksanaan hak lintas transit;
(b) harus mengumumkan setiap ada bahaya bagi keselamatan pelayaran;
(c) tidak boleh menangguhkan atas pelaksanaan hak lintas transit.
Apakah semua aturan UNCLOS itu menguntungkan Indonesia?
Tentu saja tidak, ada kelebihan dan kekurangannya. UNCLOS merupakan produk hasil kompromi dan negosiasi. Jadi selama proses 8 sampai 9 tahun itu tentu saja ada yang kita inginkan kita katakan tapi tentu ada juga keinginan negara lain dan kita berkompromi dan menghasilkan kesepakatan. Jadi UNCLOS yang kita lihat hari ini adalah keputusan terbaik dari negosiasi di zaman itu. Laut yang tadinya di antara pulau-pulau Indonesia itu bukan merupakan milik Indonesia dan sekarang menjadi milik kita.
Apakah laut diantara pulau-pulau itu berarti semuanya jadi milik kita dan orang lain tidak bisa masuk?
Tentu tidak adil kalau begitu. Negara lain juga tetap menginginkan agar mereka bisa tetap masuk situ. Peraturan itu merupakan salah satu contoh yang harus kita sepakati mau tidak mau karena kita bukan bangsa yang mementingkan diri sendiri. Jadi kapal asing itu tetap boleh lewat ke perairan kepulauan Indonesia biarpun itu sudah menjadi milik kita sekarang bagian dari kedaulatan kita
Kenapa? karena sebelumnya negara lain melewati jalur tersebut sehingga wajar jika mereka sudah memberikan itu kepada kita tetapi mereka tetap ingin menggunakannya. Ini adalah usulan yang wajar dan kita sepakati bersama.
Laut teritorial, zona tambahan, ZEE itu kan udah jelas-jelas jadi milik negara apakah kapal asing bisa lewat di perairan tersebut?
Boleh karena memang UNCLOS mengatur dan membolehkan seperti itu. Seperti tadi dikatakan bahwa UNCLOS itu merupakan kesepakatan jadi negara memiliki ruang laut itu karena UNCLOS. UNCLOS yang menyebabkan sebuah negara punya laut. Jadi,pernyataan tersebut menjadi wajar jika UNCLOS mengatur juga apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh negara tersebut dan negara lain di laut itu. Jadi, intinya adalah kewenangan negara akan laut itu datang belakangan. Negara memiliki daratan terlebih dahulubaru setelah itumemiliki laut. Hal tesebut disebabkan ada hukum bahwa negara berhak atas laut. Berarti wajar juga harus tunduk bagaimana cara memperlakukan laut itu, salah satunya adalah dengan cara membolehkan kapal asing untuk lewat di perairan tersebut. Hal yang paling penting adalah kita sebagai negara pantai juga berhak atas perlakuan yang sama ketika kita melewati laut negara lain.
Pernyataan yang lebih menarik lagi pada laut teritorial kita pun kapal asing itu boleh lewat dengan bebas, nama haknya adalah hak lintas damai atau innocent passage. Peraturan tersebut diatur dalam UNCLOS di Bab 2 seksi 3 itu jelas dikatakan bahwa memang negara lain boleh lewat dan kita harus tunduk pada peraturan tersebut. Hal itu disebabkan karena kita turut menciptakan UNCLOS. UNCLOS tidak datang tiba-tiba saja. ketika kapal asing itu lewat dia tidak boleh sembarangan, kapal asing harus mengikuti aturan yang ada. Misalnya, dia harus cepat, tidak boleh berhenti, tidak boleh merugikan, dan segala macam. Jadi intinya kapal asing itu boleh lewat dengan bebas, dengan aman, tanpa harus meminta izin, tanpa harus membayar pula. Kita bahkan sebagai orang yang memiliki laut teritorial itu wajib untuk menjamin perjalanan mereka lancer. Misalnya kita tidak boleh menghalangi atau melakukan sesuatu yang membuat mereka terhalang. Kita juga memberikan peringatan jika ada bahaya misalnya kita harus menunjukkan disitu bahaya dan meminta jangan lewat situ, dsb. Kalau kita lewat tempat mereka pun juga diperlakukan seperti itu jadi sama-sama enak.
Boleh tidak kita tutup laut teritorial kita itu agar kapal asing tidak bisa masuk?
Boleh untuk sementara itu pun harus jelas alasannya kita tutup, misalnya terkait dengan keamanan, terkait dengan latihan senjata, dsb. Itu pun harus dikasih tahu kepada dunia jauh-jauh hari sebelumnya agar mereka bisa siap-siap dan bisa lewat ke tempat lain. Peraturan yang pasti tidak bisa kalau kita tutup itu hanya sekedar untuk menunjukkan kuasa kita. jika tidak ada alasan yang pasti, kita tidak boleh menutup laut teritorial.
Di Zona Tambahan dan ZEE, kapal-kapal itu tentu boleh lewat juga karena mereka memiliki kebebasan berlayar atau freedom of navigation. Didalam UNCLOS dalam pasal 58 dikatakan bahwa kapal asing itu boleh lewat di situ dan mereka juga tidak hanya sekedar lewat. mereka boleh melakukan aktivitalain di sana, misalnya mereka boleh menanam kabel bawah laut. Tidak hanya kapal, tetapi juga pesawat pun boleh melintas di sana tentu saja mereka boleh melakukan itu semua kalau mereka taat pada aturan. Mereka tidak boleh melakukan apa yang dilarang dilakukan di situ. Peraturan yang pasti mereka tidak boleh mengeruk kekayaan kita sebagai bangsa Indonesia disitu. Penanaman kabel harus tetap mendapatkan izin di tempat kita dan mengikuti aturan yang ada di kita berupa undang-undang dan segala macam asalkan undang-undang itu tidak bertentangan dengan UNCLOS juga. Ketika kita membuat undang-undang karena kita sudah mengakui UNCLOS, kita harus sesuaikan undang-undang itu agar tidak bertentangan dengan UNCLOS.
Bagaimana dengan lintasan kapal di selat Malaka?
Selat Malaka adalah selat yang digunakan untuk pelayaran atau navigasi internasional atau straits used for international navigation. Disini, aturannya sedikit berbeda. kalau kita bayangkan seperti gambar ini :
Sumber : (Arsana, 2020)
Disitu, pasti ada bagian ZEE ditengah-tengahnya. Ketika ada kapal lewat bagian tersebut, kapaldiperbolehkan lewat wilayah tersebut dengan menggunakan freedom of navigation. Kemudian, dibawah wilayah tersebut ZEE-nya habis atau hilang dan yang tersisa adalah laut teritorial saja. Begitu memasuki laut teritorial ini, beda lagi ceritanya. Ketika kapal asing memasuki situasi seperti ini, laut teritorial yang dimiliki dua negara itu namanya bukan lagi lintas damai tapi lintas transit.
Pengertian hak lintas alur kepulauan ini memiliki kesamaan dengan pengertian hak lintas transit di selat yang digunakan untuk pelayaran internasional sebagaimana yang dimuat dalam Pasal 38 ayat 2 Konvensi Hukum Laut 1982. Menurut ketentuan pasal ini, lintas transit diartikan sebagai pelaksanaan dari kebebasan pelayaran dan penerbangan semata-mata untuk tujuan transit yang terus menerus, langsung dan secepat mungkin pada selat yang digunakan untuk pelayaran internasional yang terletak antara satu bagian laut lepas atau zona ekonomi ekslusif dengan bagian lain dari laut lepas atau zona ekonomi eksklusif. Untuk dapat disebut lintas transit, faktor utama yang menentukan adalah kedudukan selat yang menghubungkan bagian laut lepas atau zona ekonomi eksklusif dengan bagian lain laut lepas atau zona ekonomi ekslusif lainnya.
Apa bedanya lintas transit dengan lintas damai?
Lintas damai tadi boleh dihentikan sementara, tapi lintas transit tidak boleh dilarang sama sekali. Mereka harus dibiarkan lewat. Selat yang digunakan untuk navigasi internasional pasti banyak sekali kapal yang lewat. Kalau itu nanti ada penyetopan dan segala macam gangguannya lebih hebat lagi. Jadi kita harus menjamin bahwa pelayaran di selat yang digunakan untuk navigasi internasional itu lancar dan tidak terkendala sama sekali.
Berarti juga tidak boleh menarik biaya pajak dari kapal asing yang lewat?
Jelas tidak boleh. Tidak boleh ada pungutan di situ sama sekali. Diberhentikan saja tidak diperbolehkan. UNCLOS memang mengatakan begitu. Kita memiliki laut teritorial yang ada di situ itu karena ada aturannya tadi, aturan yang memberikan kita hak kepada laut teritorial jadi wajar juga kalau kita harus mengikuti aturan yang lain, salah satunya tidak boleh menghentikan apalagi menarik biaya pajak dari kapal yang lewat disitu. Lagipula, Selat Malaka adalah milikiIndonesiadan Malaysia dalam hal ini.
Bagaimana cara kita memanfaatkan Selat Malaka ini?
Selat Malaka diakui dunia sebagai salah satu choke point (titik sempit) yang penting bagi dunia karena perdagangan dunia banyak yang melewati selat Malaka. Ada ribuan kapal lewat di selat Malaka tentunya mereka mempunyai kebutuhan. Kebutuhan-kebutuhan itu yang kita suplai, misalnya jika mereka perlu pengamanan maka kita jaga dan pasti ada jasa pelayanan disitu yang dapat kita manfaatkan. Kemudian, ada juga misalnya aktivitas logistik, dsb. Kita berikan apa yang bisa kita lakukan untuk bisa memberikan jasa sehingga mereka layak untuk membayar kita tapi yang pasti tidak dengan cara memasang portal dan menarik biaya pajak hanya karena mereka lewat selat Malaka. Indonesia adalah pahlawan UNCLOS karena Indonesia ikut membuat UNCLOS itu juga.
Kesimpulan
Setelah kita mempelajari sejarah UNCLOS dan pengertian UNCLOS secara lebih lanjut kita menjadi lebih paham tentang apa saja yang boleh dan tidak boleh kita lakukan terutama mengenai laut di Indonesia. Memang tidak dibenarkan apabila kita menarik biaya dari kapal asing yang melewati laut di Indonesia hanya karena mereka lewat saja, tetapi kita bisa menggunakan cara kreatif untuk tetap mendapatkan manfaat dari banyaknya kapal asing yang melewati laut di Indonesia ini. Kita bisa menawarkan jasa seperti pengawalan, kita bisa membangun dermaga yang lengkap fasilitasnya baik untuk mensuplai kebutuhan kapal dan awak kapalnya, dan masih banyak cara lainnya. Dengan munculnya ide-ide seperti ini,kreativitas akan menjadikan ruang berpikir terbuka lebar diantara anak-anak bangsa dan menjadikan kita lebih kritis dalam berpikir, lebih pandai dalam melihat peluang, dan lebih peduli dengan kemakmuran bangsa dan negara.
REFERENSI
Arsana, Andi. 2020. Memajaki Kapal Asing di Laut Indonesia?. https://www.youtube.com/watch?v=rsE4_h1A9y8 (diakses tanggal 5 Juni 2020)
Irawati. PENGATURAN TENTANG HAK LINTAS KAPAL ASING DI PERAIRAN NEGARA KEPULAUAN MENURUT KONVENSI HUKUM LAUT 1982 DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA. https://media.neliti.com/media/publications/25233-ID-pengaturan-tentang-hak-lintas-kapal-asing-di-perairan-negara-kepualauan-menurut.pdf (diakses tanggal 5 Juni 2020)
United Nations Convention on the Law of the Sea. ugm.id/UNCLOS (diakses tanggal 5 Juni 2020)