“
Kejahatan Dikaji dari Filsafat Proses”
Kriminalitas merupakan masalah klasik yang hingga kini belum terselesaikan . Apabila dikaji kembali , Indonesia merupakan negara yang berlandaskan akan agama,meskipun bukan negara agama. Hal ini terlihat dari poin pertama dari Pancasila yang merupakan Ketuhanan yang Maha Esa. Dengan adanya ajaran agama yang masih dipegang teguh, keberadaan kejahatan masih tidak terhindarkan. Beranjak dari pemikiran tersebut, OHP (Obrolan Hangat Peneliti) badge 3 membawa isu kriminalitas dikaji dari sudut pandang filsafat proses. Untuk memperoleh ilmu yang lebih dalam terkait filsafat proses, Departemen Penelitian divisi internal bersama anggota Gama Cendikia melakukan kajian bersama dengan LSF COGITO yang merupakan kelompok studi Fakultas Filsafat. Pada pokok bahasan mengenai kriminalitas tersebut mengacu pada teori seorang filsuf sekaligus matematikawan yang mendalami hal ini yaitu Alfred North Whitehead. Dalam teorinya, White Head menyebutkan makna kejahatan yang mencakup dua makna. Makna pertama adalah mengenai adanya kemunduran dari sebuah proses suatu organism atau yang diistilahkan sebagai suatu entitas. Makna lainnya adalah terkait masalah sosial yaitu adanya aktifitas yang mengganggu organism lain. Hal lain yang menarik dari pandangan seorang whitehead adalah pemaknaan bahwa tidak hanya mahluk hidup yang memiliki kreatifitas dan kemampuan berkembang, namun juga benda mati seperti batu. Untuk itu, kejahatan sesungguhnya bukan hanya masalah seorang manusia namun mahluk hidup lainnya yang telah manusia ganggu perkembangannya.