oleh M. Tohatulus Dharmawan Departemen Penelitian 2016
Diversifikasi pangan merupakan upaya untuk mendorong masyarakat agar memvariasikan makanan pokok yang dikonsumsi sehingga tidak terfokus pada satu jenis saja. Konsep diversifikasi hanya terbatas pangan pokok, sehingga diversifikasi konsumsi pangan diartikan sebagai pengurangan konsumsi beras yang dikompensasi oleh penambahan konsumsi bahan pangan non beras (Pakpahan dan Suhartini, 1989). Pada dasarnya diversifikasi pangan mencakup tiga lingkup pengertian yang saling berkaitan, yaitu diversifikasi konsumsi pangan, diversifikasi ketersediaan pangan, dan diversifikasi produksi pangan (Suhardjo, 1998).
Diverifikasi pangan juga bermanfaat untuk memperoleh nutrisi dari sumber gizi yang lebih beragam dan seimbang. Diversifikasi pangan yang dilakukan masyarakat kawasan ASEAN umumnya, dan Indonesia khususnya yaitu berupa nasi, karena mayoritas wilayah Asia Tenggara merupakan wilayah penghasil beras. Indonesia juga menegaskan komitmennya dalam melaksanakan program tersebut dengan menjelaskan definisi diversifikasi pangan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 68 tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan demi mewujudkan swasembada beras dengan meminimalkan konsumsi beras agar tidak melebihi produksinya.
Beberapa karakter yang seharusnya dimiliki oleh pangan pengganti beras, menurut Irawan et al. (1999) adalah sebagai berikut:
- memiliki kandungan energi dan protein yang cukup tinggi sehingga apabila harga bahan pangan tersebut dihitung dalam kalori atau harga protein nabati, maka perbedaannya tidak terlalu jauh dengan harga energi atau harga protein nabati yang berasal dari beras;
- memiliki peluang yang besar untuk dikonsumsi dalam kuantitas yang relatif tinggi sehingga apabila terjadi penggatian konsumsi beras dengan bahan tersebut maka pengurangan kuantitas kalori dan protein nabati yang berasal dari beras dapat dipenuhi dari bahan pangan alternatif yang dikonsumsi;
- bahan baku untuk pembuatan bahan pangan alternatif cukup tersedia di daerah sekitarnya;
- dari segi selera, bahan pangan alternatif memiliki peluang cukup besar untuk dikonsumsi secara luas oleh rumah tangga konsumen.
Oleh karena itu, antisipasi terhadap pangan baru seperti mi yang bahan bakunya tidak diproduksi di dalam negeri harus diperhatikan dalam mengembangkan industri dan menerapkan jenis teknologi yang akan dipilih. Indonesia memiliki berbagai macam pangan alternatif, seperti jenis umbi-umbian, yakni talas, gandum dan jagung, yang semuanya bisa dijadikan makanan pengganti beras
Kedaulatan pangan adalah konsep pemenuhan pangan melalui produksi lokal. Kedaulatan pangan merupakan konsep pemenuhan hak atas pangan yang berkualitas gizi baik dan sesuai secara budaya, diproduksi dengan sistem pertanian yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Ini berarti kedaulatan pangan sangat menjunjung tinggi prinsip diversifikasi pangan sesuai dengan budaya lokal yang ada.
Terdapat tujuh prasyarat utama untuk menegakkan kedaulatan pangan, antara lain adalah:
- Pembaruan Agraria;
- Adanya hak akses rakyat terhadap pangan;
- Penggunaan sumber daya alam secara berkelanjutan;
- Pangan untuk pangan dan tidak sekadar komoditas yang diperdagangkan;
- Pembatasan penguasaan pangan oleh korporasi;
- Melarang penggunaan pangan sebagai senjata;
- Pemberian akses ke petani kecil untuk perumusan kebijakan pertanian.
Daftar Pustaka
- Pakpahan, A. dan S.H. Suhartini. 1989. Permintaan Rumah Tangga Kota di Indonesia Terhadap Keanekaragaman. Jurnal Agro Ekonomi. Pusat Penelitian Sosial Ekonomi Pertanian. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. Bogor
- http://www.kompasiana.com/www.arjunabelajar.wordpress.com/naiknya-harga-beras-saatnya-diversifikasi-pangan_550e5628a33311b72dba804a, diunduh Rabu, 20 juli 2016 pukul 13.15 WIB
- Sumber gambar : Republika.com