Categories
CORETAN CENDEKIA PENELITIAN

“Euthanasia,Dapatkah Dilakukan di Indonesia?”

euthanasia

Oleh: Ahmad Rumawi

Tahukah kamu apa Euthanasia ? ,Euthanasia berasal dari bahasa yunani yaitu “euthanatos” yang dapat diartikan sebagai mati tanpa penderitaan.Euthanasia oleh KMNG (Ikatan Dokter Belanda) dikatakan sebagai tindakan yang sengaja memperpendek hidup pasien yang dilakukan demi kepentingan pasien sendiri (Hanafiah dan Amir,1999).Di Eropa hak seseorang untuk mati adalah mutlak, Pengadilan Negeri Leeuwarden menetapkan tolak ukur perumusan “tidak dikenai hukum” atau “tanpa hukuman” terhadap Euthanasia. Di negara Belanda dan negara bagian Oregon-Amerika Serikat telah diberlakukan undang-undang khusus mengenai Euthanasia.

Berikut syarat-syarat dilakukan Euthanasia :

  • Orang yanga ingin diakhiri hidupnya adalah orang yang benar-benar sakit dan tidak dapat diobati, misal kanker.
  • Pasien berada dalam keadaan terminal, kemungkinan hidupnya kecil & tinggal menunggu kematian.
  • Pasien harus menderita sakit yang amat sangat, sehingga pederitaanya hanya dapat dikurangi dengan pembertian morfin.
  • Yang boleh melaksanakan bantuan pengahiran hidup pasien, hanyalah dokter keluarga yang merawat pasien & ada dasar dari dua orang dokter spesialis yang menentukan dapat tidaknya dilaksanakan Euthanasia.

Perkembangan Euthanasia di Indonesia sendiri masih belum memiliki aturan dan undang-undang tersendiri. Di Indonesia masih banyak yang menentang euthanasia karena dianggap melanggar Hak Asasi Manusia. Menurut pasal 1 angka 1 UU no. 39 tentang HAM. HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat.Tindakan euthanasia juga dianggap bertentangan dengan UU hokum pidana pasal 338 hingga 345 , mengenai penghilangan nyawa seseorang.

Apabila dikaji kembali, penerapan euthanasia akan memberikan dampak pada pihak medis maupun keluarga.Dari segi medis, dengan penerapan euthanasia akan mengurangi beban biaya rumah sakit untuk pelayanan pasien tersebut, selain itu jumlah ruangan untuk pasien baru akan lebih tersedia. Namun disisi lain keputusan ini juga masih bertentangan dengan salah satu poin pada sumpah sebagai tenaga kerja medis yang berbunyi “Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan penderita”.Bila dilihat dari sisi keluarga tentu pihak keluarga akan merasa terbebani dengan mahalnya rumah sakit. Belum lagi beban pikiran bila salah satu dari keluarga yang menderita berbulan-bulan tidak tersembuhkan. Ekonomi yang tidak mendukung ditambah beban biaya juga akan menjadikan kehudupan keluarga tidak kondusif dan serba kekurangan.Akan tetapi, beban biaya tersebut juga tidak kalah dengan rasa kehilangan yang dirasakan apabila harus melakukan euthanasia pada anggota keluarganya.

Melihat kondisi tersebut,Euthanisia sesungguhnya bisa diterapkan di Indonesia selama ada aturan dan batasan yang jelas.Euthanasia boleh dilakukan asal sudah memenuhi berbagai sarat, melihat kondisi medis dan dilakukan berdasarkan persetujuan yang disepakati semua pihak termasuk keluarga Euthanasia memang dilarang di Indonesia karena adanya HAM yang membatasi. Namun bila itu tidak dilakukan, pihak medis dan keluarga juga pasien akan mengalami berbagai krisis ekonomi dan persediaan yang akhirnya menimbulkan masalah baru.Terkait hal ini, bantuan jaminan kesehatan dari pemerintah juga memilliki peran penting, agar nantinyaa euthanasia tidak dilakukan hanya karena ketidakmampuan keluarga menanggung biaya kesehatan.

 

DAFTAR PUSTAKA

Jusuf Hanafiah M. dan Amri Amir, Etika Kedokteran & Hukum Kesehatan Edisi 3, Jakarta : ECG, 1999

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.